DPO Korupsi Dana Desa Banjar Negara Menyerahkan Diri

- Redaksi

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Lahat. (Photo: Ismail)

Mantan Kades Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Lahat. (Photo: Ismail)

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Suldan Helmi, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Kajari Lahat Fithrah melalui Kasi Intel Faisyal Basni, didampingi Kasi Pidsus Raden Timur Ibnu Rudianto menerangkan, penyerahan diri dari Suldan Helmi diterima Kejaksaan Negeri Lahat.

“Tersangka sudah menjadi DPO selama 2 bulan, dan setelah itu dia didampingi keluarganya menyerahkan diri pada Senin (15/11/2021),” kata dia, Rabu (17/11/2021).

Lanjut Faisyal, sebelumnya memang anak tersangka Suldan Helmi, yakni Jaka Batara yang juga menjadi DPO, telah terlebih dahulu ditangkap di Bogor, atas bantuan dari Kejagung RI dan Tim Tabur Kejati Sumsel.

“Iya memang betul, keduanya telah ditetapkan sebagai DPO 2 bulan lalu, atas dugaan korupsi dana desa Banjar Negara Tahun 2017 – 2018,” ujar dia.

Menurut pengakuan Faisyal, selama pelariannya, Suldan Helmi membawa keluarganya pergi keluar Pulau Sumatera, diakui Suldan Helmi, pelariannya itu adalah untuk mencari uang, agar bisa mengembalikan kerugian negara yang diduga telah dikorupsi.

Pada saat menjabat, pada tahun 2017 – 2018, Suldan Helmi bertindak sebagai Kades, dan Jaka Batara anaknya sebagai Bendahara Desa, sehingga atas hasil audit dari Inspektorat, terdapat kerugian negara sebesar Rp573.383.785.

“Setelah tertangkapnya anaknya, kemudian Suldan Helmi menyerahkan diri, dia mengakui kesalahannya dan merasa tidak nyaman saat pelarian, sehingga memutuskan untuk menyerahkan diri,” tutur dia.

Suldan Helmi dijerat dengan pasal 2 dengan ancaman 4 hingga 20 tahun, dan pasal 3 dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun.

Dugaan kasus Korupsi Desa Banjar Negara tersebut yakni pada bangunan yang terletak di tepian Sungai Lematang, yang saat ini hanya berdiri bangunan yang sudah retak, dan bagian lantai sudah ambles. Bangunan itu masih ada dan dijadikan warga sebagai yang bekerja menjadi pengumpul batu, untuk tempat berteduh. (ANA)

Berita Terkait

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB