SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah dilaporkan oleh N (25) terkait UU ITE, kini Tias (29) pemilik akun Instagram Ujoktiyas melaporkan balik terkait kasus pencemaran nama baik. Ini lantaran dirinya dituduh Nova dan kawan-kawan melakukan pencurian Handphone.
Ditemani keluarga, Tias melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (29/12/2025).
Dihadapan petugas, warga Jalan Asoka Sukarami Palembang melaporkan kejadian yang dialaminya terjadi di Jalan Let Jend Alamsyah Ratu Prawiranegara Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang pada Senin, (22/12/2025) sekitar Pukul 02.30 WIB.
Berawal dirinya ketika di tempat kejadian perkara (TKP), lalu dituduh oleh Terlapor N dan kawan-kawannya mencuri Handphone jenis Iphone milik terlapor. Lalu terlapor beserta kawan-kawanya memaksa melakukan pemeriksaan terhadap tas milik korban.
“Saya awalnya dituduh pak mencuri Hp oleh mereka,” katanya.
Tidak hanya sebatas tas yang diperiksa terlapor, namun hingga mobil milik korban ikut diperiksa. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tas dan mobil korban, ternyata Handphone Iphone tersebut tidak ditemukan.
Lalu terlapor mengatakan bahwa bukan Handphone Iphone namun Handphone Android yang telah hilang, setelah dicari handphone android juga tidak ditemukan.
Merasa telah dituduh mencuri handphone korban merasa dicemarkan nama baiknya, apalagi pemeriksaan tas, mobil korban di saksikan oleh banyak orang. Oleh karena itulah dirinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya tidak terima dituduh. Mereka juga tidak minta maaf. Oleh itulah saya lapor,” katanya.
Sementara, Ka SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan korban terkuat pencerminan nama baik.
“Laporan sudah diterima. Laporan agar segera di teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” tuturnya. (ANA)


















