Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang bocah berusia 11 tahun, MRA, diduga menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri dan memecahkan kaca oleh seorang pria berinisial F.

 

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nagyu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Merasa tak terima anaknya diperlakukan kasar, ibu korban, Asmawati (35), akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (8/10/2026).

 

Di hadapan petugas, Asmawati mengungkapkan dugaan penganiayaan bermula ketika anaknya dituduh telah mencuri dan memecahkan kaca oleh terlapor.

 

Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan, tuduhan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. MRA diduga dicekik pada bagian leher, didorong hingga membentur pagar besi, kemudian ditendang dan ditampar.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian gigi hingga berdarah. Bocah tersebut juga mengeluhkan rasa sakit pada sekujur tubuhnya.

 

“Setelah kejadian, kami membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bari Palembang,” ujar Asmawati.

 

Karena tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, Asmawati memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.

 

“Oleh karena itulah kami menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polrestabes Palembang. Kami berharap pelaku dapat segera ditangkap,” harapnya.

 

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

 

“Laporan akan segera kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bawa UMKM Binaan Raih Omzet Rp385 Juta di Kriyanusa 2026*
Desak Solusi Permanen Karhutla, Wamen LH dan Gubernur Sumsel Kumpulkan 43 Petinggi Korporasi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:48 WIB

SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru