PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang bocah berusia 11 tahun, MRA, diduga menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri dan memecahkan kaca oleh seorang pria berinisial F.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nagyu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Merasa tak terima anaknya diperlakukan kasar, ibu korban, Asmawati (35), akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (8/10/2026).
Di hadapan petugas, Asmawati mengungkapkan dugaan penganiayaan bermula ketika anaknya dituduh telah mencuri dan memecahkan kaca oleh terlapor.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan, tuduhan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. MRA diduga dicekik pada bagian leher, didorong hingga membentur pagar besi, kemudian ditendang dan ditampar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian gigi hingga berdarah. Bocah tersebut juga mengeluhkan rasa sakit pada sekujur tubuhnya.
“Setelah kejadian, kami membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bari Palembang,” ujar Asmawati.
Karena tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, Asmawati memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.
“Oleh karena itulah kami menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polrestabes Palembang. Kami berharap pelaku dapat segera ditangkap,” harapnya.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks
















