SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan narkoba sitaan sebanyak 454 gram sabu dan 100 butir ekstasi dihancur dengan cara diblender, Rabu pagi (17/5/23).
Barang bukti tersebut hasil ungkap kasus sejak
bulan Maret hingga April 2023, dari 10 tersangka
dan lima laporan polisi
Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Minal Alkarhi mengatakan bahwa
pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk perlawanan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran penegak hukum lain akan peredaran
narkoba.
“Pemusnahan hari ini setidaknya berhasil menyalamatkan anak bangsa 2.904 jiwa, dari hasil yang kita ungkap dalam dua bula ini,” kata Minal.
Minal berharap pemusnahan barang haram ini bisa mengurangi peredaran narkoba dan mencipta efek jera bagi para pengedar dan penggunaan yang telah ditangkap.
“Yah kami berharap dengan adanya pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pengedar dan pengguna,” tutup Minal. (*)
Komentar