Ditangkap Kasus Perusakan Plang Parkir PTM, 3 Tersangka Salahkan Tukang Becak

- Redaksi

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Barmawi, didampingi Kanit Pidum Ipda Budi Agus merilis tersangka pengrusakan plang parkir PTM Lahat. (Photo: Ismail)

Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Barmawi, didampingi Kanit Pidum Ipda Budi Agus merilis tersangka pengrusakan plang parkir PTM Lahat. (Photo: Ismail)

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat meringkus tiga tersangka kasus pengrusakan plang parkir otomatis Pasar Tradisional Modern (PTM), saat aksi demo pedagang dengan pengelola pasar pada Juli 2020.

Ketiganya yakni Dodo Arman (41) warga Pasar Lama, M Dahlan (25) warga Kota Negara, dan Rizko Julian (27) warga Desa Pagar Negara. Ketiganya ditangkap pada Jum’at (19/11/2021).

Usai dilakukan dilakukan penyidikan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap. Pengungkapkan kasus 170 KUH Pidana  berdasarkan LP/B166/VII/2021/Res lahat, tanggal 12 juli  2021, korban atas nama Baharudin.

“Hari ini (Senin) ketiga tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Ahmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Barmawi, didampingi Kanit Pidum Ipda Budi Agus, Senin (22/11/2021).

Sementara tersangka Dodo Arman diwawancarai mengaku tidak terima, lantaran pengrusakan yang dilakukannya tidak sesuai dan tidak memenuhi unsur sesuai pasal 170 KUHP yang disangkakan. Menurutnya, dalam kejadian ada becak yang tidak sengaja menyenggol plang parkir.

Saat kejadian memang sedang dilaksanakan demo dari pedagang terhadap pengelola pasar. Dalam demo yang dilaksanakan sebelumnya di Pemkab Lahat bahwa saat itu, tidak boleh dipasang plang parkir selama proses negosiasi. Namun pihak pengelola melakukan pemasangan plang pakir.

“Ada becak yang lewat dan tersenggol. Namun saya dituduhkan, padahal tidak ada alat dan bukan saya yang melakukan,” ungkap Dodo Arman.

Ditegaskan Kanit Pidum Polres Lahat Ipda Budi Agus bahwa memang benar yang menyenggol plang parkir tersebut ialah becak. Namun dari hasil rekaman CCTV bahwa saat becak tersebut hendak keluar dari plang sudah berjalan secara perlahan-lahan.

Saat mendekati plang ditarik dan didorong oleh tersangka dan kedua rekannya. Hingga akhirnya plang otomatis tersebut patah. “Dari rekaman CCTV sudah jelas dan sudah diuji oleh Labfor dan bisa dijadikan alat bukti,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB