SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masih banyaknya Pelaku Usaha khususnya untuk usaha Wisata yang tidak memiliki Izin Usaha, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel menyediakan Layanan Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Kata Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal, pihaknya menyediakan pelayanan ini agar pelaku usaha wisata dapat memiliki izin yang nantinya bisa melindungi usahanya.
Para pelaku usaha ini, menurutnya harus digandeng, untuk bangkit bersama. Karena seperti yang diketahui sektor pariwisata merupakan yang paling terpuruk saat pandemi Covid-19. Akibatnya banyak yang di PHK dan akhirnya ada yang beralih buka usaha sendiri.
“Kita Sediakan Layanan ini bagi pelaku usaha wisata agar mereka bisa dengan mudah mendaftarkan izin usaha mereka melakui layanan ,” kata Aufa, saat di bincangi usai membuka kegiatan Penyediaan Layanan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jum’at (15/10/2021).
Aufa menceritakan, berkaca dari salah satu pelaku usaha di salah satu daerah yang tak disebutkanya, dimana pelaku usaha tersebut di Demo oleh masyarakat sekitar tempat usahanya karena berbagai macam alasan yang salah satunya tidak memiliki Izin usaha. Ia berharap pelaku usaha di bidang pariwisata bisa memiliki izin agar hal seperti ini tidak terulang.
“Kalau sudah ada Izin usaha harusnya tidak ada yang akan demo, karena sudah ada Hukum yang melindungi,” ungkapnya.
Untuk daftar ijin usaha bisa ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bisa datang secara langsung maupun secara online melalui website resmi Online Single Submission (OSS).
“Sekarang ini praktis. Jika tak mau ke lokasi pendaftaran, bisa melalui pendaftaran Online, jadi tak ada alasan bagi pelaku usaha wisata untuk tidak mendaftarkan Usahanya. Tentu segala jenis usaha baik restoran, hotel, penginapan, souvenir harus memiliki izin usaha,” jelasnya.
Kata Aufa, dari puluhan ribu pelaku Usaha yang ada di Sumsel, hanya 10 persen pelaku usaha yang telah mendaftarkan usahanya. “Yang sudah terdaftar hanya 1600 usaha. Ini yang saat ini kita kejar. Agar pengunjung juga nantinya percaya, tentu jika sudah ada izin usaha. Apa yang usaha itu jual juga terjamin. Karena mendaftar izin ini juga ada syarat syarat yang harus di penuhi,” ucapnya.
Sedangkan Herlan Aspiudin, Staff Khusus Bidang Pariwisata, mengatakan jika di Kota Palembang saja ada 10 ribu pelaku usaha. Namun masih banyak yang belum memiliki izin.
“Untuk itulah mereka masih harus diedukasi agar tergerak untuk membuat ijin usaha. Selain itu juga bisa dengan melibatkan Organisasi untuk mempermudah pembuatan Izin,” tambahnya. (ANA)
Komentar