Dilarang Unjuk Rasa di Area Masjid, Massa Kecewa

- Redaksi

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Massa aksi unjuk rasa yang berlangsung di halaman Masjid Agung seputaran bundaran Air Mancur, Jumat siang (16/9/2022), tujuan untuk menuntut penolakan kenaikan harga BBM dan meminta menurunkan harga kebutuhan pokok akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Ini setelah diminta membubarkan diri oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, massa yang terdiri dari para ulama, tokoh agama, dan ibu – ibu dalam Aksi Akbar Rakyat Sumatera Selatan.

Pembubaran tersebut tentu ada alasannya, seperti diungkapkan langsung Kombes Pol Mokhamad Ngajib dihadapan massa aksi tersebut.

“Alhamdulillah bisa dikomunikasikan dengan baik, massa aksi unjuk rasa memahami apa yang ada didalam Undang – Undang (UU) dan mereka menyatakan tidak melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa di areal Masjid,” ujar Mokhamad Ngajib diwawancarai di lokasi.

Dijelaskan Ngajib bahwa sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 penyampaian pendapat di muka umum Pasal 15 menyangkut masalah sangsi junto Pasal 9 ayat 2. “Masjid adalah salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Masih katanya bahwa sangsi tentunya akan di bubarkan. “Namun Alhamdulillah hasil koordinasi komunikasi yang baik, dan saya ucapkan terima kasih kepada massa, para ulama, itulah yang terbaik sehingga masyarakat tidak resah dan kita semua bisa memenuhi, mengikuti apa yang menjadi peraturan perundangan undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib ada pun tempat – tempat yang bisa di lakukan untuk berunjuk rasa, yakni tentunya tempat yang diluar dari tempat yang dilarang sesuai dengan aturan Pasal 9 ayat 2.

“Tempat yang dilarang adalah di kantor kepresidenan, di masjid, di sekolah, di rumah sakit, dan objek – objek vital nasional lainnya yakni contohnya Pertamina inilah tempat tidak boleh dan dilarang dari aksi unjuk rasa di luar dari ini tentu boleh melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.

Dan tentunya aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan aman, tertib dan kondusif. “Memang mereka sebelumnya sudah mengajukan ijin untuk berunjuk rasa tetapi sudah kita sampaikan bahwa ini tempat yang tidak boleh digunakan,” jelasnya.

Sementara, Habib Mahdi saat diwawancarai mengatakan aksi unjuk rasa biasanya dilakukan di bundaran air mancur masjid agung tetapi karena kita tidak mau kita di katakan melanggar aturan atau melanggar UU maka kita siap untuk membubarkan diri.

“Tetapi dengan catatan tidak ada lagi aksi apapun didepan bundaran air mancur ini kedepan,” tegasnya.

Lanjutnya, dari siapapun termasuk yang pernah terjadi senam pagi ibu – ibu bhayangkari dan sebagainya. “Ini penting menjadi catatan bahwa banyak mobil – mobil parkir apakah ini jelas merupakan pelanggaran menurut UU yang disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Palembang tadi, kalau masih ada akan kita laporkan, kita tegur, harus kita protes keras. Karena tidak mungkin ini terjadi kecuali dari ijin dari pihak – pihak yang berwenang,” ujar Habib Mahdi saat diwawancarai usai ikut unjuk rasa di bundaran air mancur.

Untuk aksi unjuk rasa kedepan masih dibicarakan kembali dimana lokasinya. “Insyaallah masih dibicarakan dengan lokasi  yang masih dirundingkan,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Sidang Lanjutan Gugatan Warga Kenten, Legal standing kuasa Hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin Dipertanyakan”

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:31 WIB

Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Kamis, 24 September 2026 - 09:12 WIB

The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 

Kamis, 24 Sep 2026 - 14:31 WIB

Penemuan Mayat Mr.X Gemparkan Warga IT 1

Kota Palembang

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 Sep 2026 - 14:30 WIB