Diimingi Janji Nikah, Gadis Belia Disetubuhi Pacar dan Temannya Secara Bergilir hingga Hamil

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – S (34), dengan membawa anak perempuannya yang masih dibawah umur inisial SR, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (27/3/2023).

Maksud kedatangan warga Jalan Dr. Ir Sutami, Kecamatan Kalidoni Palembang ini, hendak melaporkan dua orang remaja pria yang sudah menyetubuhi anaknya SR hingga hamil.

“Saya awalnya itu curiga melihat perut anak saya seperti membesar, dan dia sering mual-mual. Setelah saya tanya, ternyata dia tengah hamil,” ungkap S, berdasarkan keterangannya dihadapan petugas polisi yang menerima laporan.

Berdasarkan keterangan dari anaknya yang menjadi korban persetubuhan, menurut S, peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2022. Di mana ketika itu salah satu pelaku berinisial RC yang merupakan pacar dari korban membawa temannya bertamu ke rumah korban.

“Kata anak saya, dia disetubuhi oleh pacar beserta temannya. Waktu itu di rumah tidak ada orang, anak saya sendirian,” tuturnya.

Ketika melancarkan aksinya, lanjut S, kedua pelaku saling bergantian untuk menyetubuhi anaknya. “Yang pacar anak saya itu modusnya janji akan menikahi, lalu mengancam akan putus hubungan jika tidak mau disetubuhi,” terangnya.

Karena terus di rayu dan diancam pacarnya, korban pun pasrah disetubuhi oleh pacar dan teman pacarnya secara bergantian.

“Saya tidak terima anak saya sudah di setubuhi sampai hamil. Pacarnya itu, berjanji-janji terus akan menikahi, tapi tidak terlaksana sampai sekarang. Jadi saya terpaksa membuat laporan polisi ini, harapan pelakunya dapat ditangkap,” tegasnya.

Laporan pelapor tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D JO 81, sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/636/III/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Untuk saat ini laporan pelapor sudah dalam penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru