Diduga Transaksi Jual Beli Senpira, Dua Pria Diringkus Ini Polisi

- Redaksi

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa

Photo: Istimewa

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pemuda, Mar’ie Al Akrof (20), warga Jalan Cinde Welan Kelurahan 24 Ilir, bersama Gunawan (39), warga Rumah Susun (Rusun) Blok 30. Keduanya diamankan karena diduga terlibat jual beli senjata api rakitan (Senpira).

Mulanya, anggota mengamankan tersangka Mar’ie, yang ketahuan membawa holster dada senjata api, setelah digeledah oleh anggota Unit Ranmor. Setelah dikembangkan, polisi turut mengamankan Gunawan.

“Tim Opsnal Unit Ranmor mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli senjata api rakitan di Hotel De’premium di Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut. Tim melihat tersangka ini dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga langsung digeledah,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (29/11/2021).

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku jika holster tersebut milik temannya Ririn alias Cupank (DPO). Saat melakukan pengembangan, polisi tidak menemukan Cupank di tempat. Namun dari keterangan tersangka, senjata api itu dititipkan kepada Gunawan.

“Dari pengembangan yang dilakukan, kami menemukan tersangka lainnya bernama Gunawan. Menurut tersangka Mar’ie, dia yang dititipkan senjata api. Anggota menangkap Gunawan saat ada di rumahnya,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, bersama dua amunisi, satu buah amunisi 9 mm dan satu buah selongsong amunisi 3,8 mm.

Kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo UU Nomor 1 tahun 1961 tentang tindak pidana menyimpan senjata api ilegal. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan
Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 

Senin, 28 September 2026 - 11:55 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Berita Terbaru