Diduga Korban Penipuan Umrah, Belasan Orang Melapor ke Polda Sumsel

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga menjadi korban penipuan Umroh dari travel Lovina Palembang, belasan korban mendatangi Polda Sumsel. Para korban datang ke Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi lantaran keberangkatanya untuk umroh selalu ditunda.

Diketahui laporan penipuan umroh ini, sudah diterima oleh SPKT Polda Sumsel pada (20/2/2023). Pada saat ditemui di Unit 4 Jatanras Polda Sumsel seorang pelapor Masitoh, mengatakan awalnya ia daftar pada bulan Agustus tahun 2022.

“Awalnya saya dijanjikan berangkat pada tanggal 30 Januari 2023, lalu ditunda lagi jadi tanggal 23 Februari 2023 tapi tidak jadi lagi,” ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Kemudian, kata korban lainnya, untuk alasan pihak travel sering menunda keberangkatan umroh adanya kenaikan harga, dan karena hotel penuh.

Dilanjutkan Masitoh, ada juga pelapor yang mengatakan pada awal pendaftaran sudah memberikan uang muka sebesar Rp5 juta dan saat ini sudah dilunaskan yakni sebesar Rp25 juta.

“Pada saat itu kami datang tanggal 15 Januari mendatangi pihak travel. Kami dikasih kain, baju, ama buku panduan Doa, kata terlapor tanggal 19 kami dijanjikan akan dikasih koper tapi sampai sekarang tidak juga,” ungkapnya.

Kemudian untuk ditotalkan kurang lebih mencapai ratusan juta rupiah.

“Tentunya kami mau kalau uang kembali dan kalau uang itu tidak kembali kami mau terlapor di penjara, infonya sekarang kantornya yang berada di Jakan Basuki Rahmat,” tutur korban yang lainnya.

Saat dikonfirmasi pihak travel Lovina yakni Anita mengatakan bahwa travelnya bukan tutup tapi mau pindah kantor.

“Lantaran Jalan yang angkatan 66 itu lagi perbaikan jadi kami mau pindah kantor ke arah Kampus,” katanya.

Untuk pembatalan keberangkatan, kata Anita pihaknya setuju dengan hal tersebut namun harus ada prosedur yang dipenuhi.

“Apabila mau pengembalian uang itu harus menunggu maksimal 90 hari,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru