Di-PHK Tanpa Pesangon, Mantan Manager PT Banyuasin Indo Lestari Gugat ke Pengadilan

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilayangkan penggugat Andi Santoso selaku mantan Manager dan Tergugat PT Banyuasin Indo Lestari, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/6/2023).

Suasana persidangan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilayangkan penggugat Andi Santoso selaku mantan Manager dan Tergugat PT Banyuasin Indo Lestari, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/6/2023).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilayangkan penggugat Andi Santoso selaku mantan Manager dan Tergugat PT Banyuasin Indo Lestari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/6/2023).

Sidang tersebut berangendakan keterangan saksi dari pihak tergugat PT Banyuasin Indo Lestari. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH MH, pihak tergugat menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu Mantan General Manager (GM) PT Banyuasin Indo Lestari, Ahmad Sulaiman dan Penjaga Barang, Sudarmo.

Sementara itu usai sidang saat diwawancarai kuasa hukum pihak penggugat Andi Santoso, melalui kuasa hukumnya Apriansyah SH menjelaskan, beberapa poin penting keterangan saksi dalam persidangan.

“Dalam sidang tadi saksi memberikan keterangan bahwa klien saya di PHK tanpa pesangon dan tidak ada bukti tertulis. Sedangkan pembayaran gaji yang dibayarkan perusahaan cuman
pembayaran sisa, sisanya juga cuma Rp 2 juta. Sedangkan untuk gaji pokok klien kami Rp. 17 juta tidak ada buktinya,” terangnya.

Lanjut Apriansyah, gaji sebesar Rp 17 juta yang belum dibayarkan ke kliennya merupakan gaji bulanan kliennya selama menjabat sebagai seorang manager di PT Banyuasin Indo Lestari.

“Dengan adanya ini jadi pembelajaran juga untuk saksi bahwa setiap perusahaan itu harus belajar terkait manajemen administrasi yang kurang. Jadi setiap ada keluarnya uang harus ada kwitansi dari yang terkecil sampai yang terbesar ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk lebih baik ke depan,”ungkapnya.

Sementara itu saksi yang dihadirkan pihak tergugat yakni saksi Ahmad Sulaiman selaku GM PT Banyuasin Indo Lestari, dikatakannya tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut karena saksi beralasan mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

“Kalau alasannyanya saya kurang tahu tapi menurut pengakuannya di persidangan seperti itu dan didalam persidangan tadi belum ditanyakan majelis hakim sejak kapan saksi mengundurkan diri ,”ungkapnya.

Pihaknya berharap dalam perkara ini dapat menang untuk memperjuangkan hak penggugat.

“Kita optimis supaya perkara ini menjadi terang menderang menjadi menang untuk pekerjaan nanti dan juga untuk memperjuangkan hak klien kami,”harapnya.

Sementara itu dalam perkara ini Apriansyah mengatakan hak yang diperjuangkan kliennya, adalah hak pesangon yang belum dibayarkan sampai saat ini sedangkan yang lainnya masalah upah proses.

“Untuk total keseluruhan belum bisa dihitungkan untuk saat ini karena upah proses setiap bulannya bertambah,” katanya. (*)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB