Dalih Anak Sakit Step, Iwan Nekat Jual Motor Paman

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat menggelapkan sepeda motor milik pamannya, Iwan Kurniawan (24), warga Jalan Tembok Baru Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap Anggota Reskrim Buser Polsek Plaju dipimpin Katim Aipda Bambang Hardianto, Rabu (4/8/2021).

Informasi yang dihimpun, tepatnya pada Senin (1/3/2021) sekira pukul 13.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban Darmiana (48), di Jalan Tegal Binangun Talang Petai Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang. Tujuannya untuk meminjam sepeda motor korban, Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BG 5412 ZB.

Pelaku meminjam motor dengan alasan menjual Televisi di pasar, lalu korban membiarkan motornya dibawa. Namun, hingga korban melapor ke Polsek Plaju, motor tersebut belum juga dikembalikan.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

“Pelaku sudah ditangkap. Setelah menerima laporan korban, anggota Buser Polsek Plaju langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu A Wahab, saat dikonfirmasi di Polsek Plaju, Kamis (5/8/2021).

Lanjutnya, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan sepeda motor tersebut dijualnya di kawasan Tanjung Api-Api Palembang. “Dijualnya seharga sekitar Rp3 juta. Uangnya dia bilang dipakai untuk berobat anaknya,” terang Iptu Novel.

Masih kata dia, untuk kasus yang dilakukan ini, pelaku mengaku baru satu kali menggelapkan sepeda motor. “Atas perbuatannya akan dikenakan pasal 372 KUHP,” tutur Iptu Novel.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap, Selebgram Palembang Plesiran ke Cappadocia

Sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Dia pun menyesal dengan apa yang telah ia lakukan. “Motor itu saya jual di kawasan Tanjung Api-Api seharga Rp2,6 juta kepada WN. Saya terpaksa, butuh uang untuk berobat anak yang lagi sakit step (kejang demam),” ujarnya. (ANA)

    Komentar