SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, hingga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (10/4/2023).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi, ketiga terdakwa diperiksa yakni, Muhammad Ibrahim (Teller), Demmi Gustian (customer service), dan Rici Sadian Putra (Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Duha).
Ketiganya saling memberikan kesaksian terkait perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Dalam keterangan terdakwa Rici Sadian, dia mengakui telah memberikan kunci brankas ATM ke Muhammad Ibrahim pada Oktober 2022.
“Saat itu saya lagi kerja, kemudian Muhammad Ibrahim posisinya sedang tidak masuk karena sakit. Lalu saudara Ibrahim menelpon saya untuk meminta tolong mengambil kunci ATM. Setelah saya tanya cara mengambilnya bagaimana,alu dia menjawab ambil di teller. Lalu saya ambil kunci itu dari Elba (teller),” terang Rici di hadapan Majelis Hakim.
Sebelum memberikan kunci, Rici Sadian sempat menanyakan untuk keperluan apa kepada Muhammad Ibrahim. Lalu Ibrahim mengatakan keperluan kunci tersebut untuk ambil uang di ATM.
Rici Sadian sempat menolak dan mengatakan tidak berani melakukan perbuatan tersebut. Lalu Rici mematikan telepon dari Muhammad Ibrahim.
“Sama terdakwa Ibrahim saya di telpon terus. Sampai dari awal di telpon, sekitar satu setengah jam sampai saya mengambilkan kunci itu. Lalu saya menemui langsung Ibrahim di lokasi ATM SPBU dengan kodenya 232,” jelasnya.
Saat diperiksa majelis hakim, Rici mengaku menyetujui perbuatan tersebut karena menilai Muhammad Ibrahim telah berbuat baik kepada dirinya yang pada saat itu, dirinya sedang butuh uang dan Muhammad Ibrahim meminjamkan uang miliknya kepada Rici.
“Saya tidak enakan, saya menilai terdakwa muhammad Ibrahim orang baik. Karena aya pernah minjem uang sama dia sebesar Rp6 juta, lalu dia meminjamkannya ke saya,” ujarnya.
Sementara itu, saat diperiksa secara bergantian, terdakwa Demmi Gustian turut mengakui bahwa dirinya ikut serta dalam membantu menggelapkan uang tersebut.
Dalam pengakuannya Demi Gustian, menjelaskan bahwa Ibrahim sekitar Juni 2022 meminta bantu menuliskan slip penarikan. Namun dirinya mangakui pada saat itu belum mengetahui bahwa Ibrahim melakukan transaksi tanpa diketahui nasabah.
Kemudian dia mengatakan, seiring berjalannya waktu Muhammad Ibrahim bercerita kepadanya bahwa dirinya melakukan transaksi tanpa sepengetahuan nasabah atau mengambil uang nasabah dengan kata-kata “Demm kau dk mungkin buyan nian, kau pasti tau gawe aku apo”.
Setelah itu dirinya tetap menyembunyikan dan tidak memberi tahu Muhammad Ibrahim melakukan transaksi tersebut dan tetap terus membantu dengan harapan saudara Muhammad Ibrahim bisa menyelesaikan masalahnnya.
“Alasan saya membantu muhammad Ibrahim karena saya pernah dibantu dia dengan menyediakan tempat tinggal tanpa membayar. Saat itu saya baru pertama kali kerja di Muara Dua,” terangnya ke majelis hakim.
Sementara itu menurut pengakuan Muhammad Ibrahim saat diperiksa majelis hakim uang hasil tilap dari mesin ATM tersebut diakui digunakannya untuk bermain judi online Bakarat. (ANA)


















