Cek Cok Mulut RA Berakhir Di Jeruji Besi

Musi Banyuasin288 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Dipicu cek-cok mulut, seorang pria berinisial RA (33) warga Dusun III, Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri.

RA pun berujung bui, usai diamankan Unit Reskrim Polsek Lalan di back up Unit Reskrim Polsek Lais pada, Kamis (24/10)

Tersangka sendiri melancarkan aksi kejinya  terhadap korban bernama Josirun warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lalan di wilayah Blok D Afdeling IV Kebun PT SCK Desa Galih Sari Kecamatan Lalan pada, Rabu (23/10) sekitar pukul 15:00 WIB.

Baca Juga :  69 Anggota Polri dan 6 PNS Polres Muba Naik Pangkat

“Berkat upaya penyelidikan, diketahui tersangka RA (33) sedang berada di wilayah Kecamatan Lais. Kemudian, kita berikan imbauan ke kepala desa setempat agar ia segera menyerahkan. Akhirnya, tersangka RA menyerahkan diri ke Mapolsek Lais pada, Kamis (24/10). Selanjutnya, kita menjemput tersangka untuk langsung di bawa ke Mapolsek Lalan, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata kepada awak Media Kemarin.

Perwira dengan dua balok di bahu ini menjelaskan bahwa, sebelum kejadian pembunuhan itu. Isteri korban dan isteri tersangka yang masih bertetangga ini sempat cek-cok mulut di pagi hari.

Baca Juga :  Ribuan Honorer di Muba Lulus PPPK Tahap 1

Setelah cek-cok itu. Pelaku pun pergi dan berniat ingin menemui mandor perusahaan untuk berpindah tempat dan tidak ingin tinggal di barak yang sama dengan korban. Saat melintas, tepatnya di jalan blok 30 afdeling IV Kebun SMB, pelaku bertemu korban dan kembali terjadi cek-cok mulut dan keributan.

“Saat ribut itu, korban langsung menyerang pelaku menggunakan sebuah kapak. Namun, kapak tersebut berhasil ditangkap pelaku. Selanjutnya kapak itu digunakan pelaku untuk menyerang korban dan mengenai kepala korban. Korban pun tersungkur hingga meninggal dunia ditempat. Usai kejadian, pelaku langsung kabur melarikan diri, ” paparnya.

Baca Juga :  Peringati HAB Ke-79, Kemenag Muba Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Ditegaskan Zulkarnain, guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lalan.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 338 ayat ke 1 KUHpidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , ” imbuhnya.

    Komentar