SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menggebrak, Dua wanita muda berparas cantik yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu diringkus di dalam kontrakan.
Kedua pelaku tersebut berinisial TA (23) warga Kota Palembang dan RP (21), warga Desa Kaburejo, Kecamatan Pagar Alam Utara. Keduanya berstatus pengangguran.
Penangkapan dramatis itu berawal dari laporan warga yang resah. Kontrakan yang ditempati keduanya di Jalan Pangeran Kenemat, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Alam Utara, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapat info pasti (A1), Tim Opsnal Satres Narkoba langsung tancap gas melakukan pengintaian.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Perbantoro, didampingi Kasat Narkoba IPTU Dohan mengungkapkan kronologisnya.
“Pada Selasa (06/10/2026) sekira pukul 21.30 WIB, menanggapi laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di sebuah kontrakan di Jalan Pangeran Kenemat, anggota langsung melakukan operasi,” ujarnya.
Hasilnya, kedua wanita muda itu tertangkap tangan di dalam kontrakan. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan modus licik.
“Saat pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik Soklin yang berisikan 3 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dibalut kertas rokok warna kuning ke-emasan dengan berat brutto 0,76 gram,” tegas Kasat Narkoba IPTU Dohan.
Ia mengatakan, Saat ditanya, keduanya tak berkutik dan mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Gedung Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat interogasi, pelaku mengakui semua barang bukti adalah milik mereka. Saat ini keduanya masih kita mintai keterangan untuk mengetahui dari mana barang haram ini mereka dapatkan. Kita akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya
Atas perbuatannya, kedua ratu sabu cantik ini terancam pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks


















