Candu Judi Slot, Dua Remaja Mencuri di Rumah Tetangga

- Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka yang berhasil diamankan Unit Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidoni, saat rilis kasus, Selasa (27/6/2022).
Foto: bikway/FK

Kedua tersangka yang berhasil diamankan Unit Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidoni, saat rilis kasus, Selasa (27/6/2022). Foto: bikway/FK

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gara-gara candu bermain judi slot, dua remaja nekat mencuri rumah tetangganya. Atas aksinya tersangka berhasil diamankan Unit Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidoni, Palembang. Tersangka melakukan pencurian di Jl. Talang Gading, Lr. Gading II, Kel. Kalidoni, Palembang pada Senin, (13/6/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan yakni M. Ridho Januarsyah (16) berstatus pelajar, tinggal di Jl. Pasundan kel. Kalidoni dan Renaldo Adriansyah (18) berstatus tidak ada pekerjaan, tinggal di kelurahan Sei Selayur Kalidoni.

Kedua tersangka telah merencanakan untuk melakukan aksi pencurian di rumah Indra Jamtiko (40) di Jl. Talang Gading, Lr. Gading II, Kelurahan Kalidoni. Pada siang hari sebelum pencurian mereka menggambar denah rumah tersebut. Setelahnya pukul 02.30 Wib tersangka berjalan menuju rumah korban. Tersangka M. Ridho masuk dengan cara memanjat rumah korban. Sementara tersangka Renaldo menunggu di luar rumah korban untuk melihat situasi. Barang yang berhasil diambil tersangka yakni 1 unit sepeda gunung merk Pasifik, 1 unit tangga lipat, dan 1 buah gas LPG 3 kg.

Menurut keterangan Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario, satu pelaku masih di bawah umur dan akan dikenakan undang undang pidana di bawah umur. Sedangkan satu pelaku lainnya sudah tergolong dewasa.

Angga juga mengatakan bahwa tersangka M. Ridho memiliki Laporan Polisi (LP) di 5 TKP lain.

“Ridho ini ada LP lain, lima LP di TKP lain, mungkin karena badannya kecil,” ungkap Angga.

Saat diwawancarai media, tersangka Renaldo mengaku diajak oleh tersangka M. Ridho. Renaldo juga mengaku bahwa barang yang diambil di rumah korban sudah sempat dijual dengan harga Rp. 500 ribu dan uangnya dipakai untuk slot judi online.

“Barangnya sudah sempat dijual, dapat Rp500 ribu kami bagi rata, uangnya saya pakai buat judi slot”, aku Renaldo.

Dia juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian bersama M. Ridho sebanyak 3 kali. “Pertama maling sepeda disamping warung Citra, kemudian di dekat TK, sama yang ini” ujarnya.

Atas kejadian ini tersangka terjerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (Mg01)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru