Candu Judi Slot, Dua Remaja Mencuri di Rumah Tetangga

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gara-gara candu bermain judi slot, dua remaja nekat mencuri rumah tetangganya. Atas aksinya tersangka berhasil diamankan Unit Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidoni, Palembang. Tersangka melakukan pencurian di Jl. Talang Gading, Lr. Gading II, Kel. Kalidoni, Palembang pada Senin, (13/6/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Dua tersangka yang diamankan yakni M. Ridho Januarsyah (16) berstatus pelajar, tinggal di Jl. Pasundan kel. Kalidoni dan Renaldo Adriansyah (18) berstatus tidak ada pekerjaan, tinggal di kelurahan Sei Selayur Kalidoni.

Kedua tersangka telah merencanakan untuk melakukan aksi pencurian di rumah Indra Jamtiko (40) di Jl. Talang Gading, Lr. Gading II, Kelurahan Kalidoni. Pada siang hari sebelum pencurian mereka menggambar denah rumah tersebut. Setelahnya pukul 02.30 Wib tersangka berjalan menuju rumah korban. Tersangka M. Ridho masuk dengan cara memanjat rumah korban. Sementara tersangka Renaldo menunggu di luar rumah korban untuk melihat situasi. Barang yang berhasil diambil tersangka yakni 1 unit sepeda gunung merk Pasifik, 1 unit tangga lipat, dan 1 buah gas LPG 3 kg.

Baca Juga :  BNN Ciduk 3 Pelaku Narkoba, Satu di Antaranya Perempuan

Menurut keterangan Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario, satu pelaku masih di bawah umur dan akan dikenakan undang undang pidana di bawah umur. Sedangkan satu pelaku lainnya sudah tergolong dewasa.

Angga juga mengatakan bahwa tersangka M. Ridho memiliki Laporan Polisi (LP) di 5 TKP lain.

“Ridho ini ada LP lain, lima LP di TKP lain, mungkin karena badannya kecil,” ungkap Angga.

Saat diwawancarai media, tersangka Renaldo mengaku diajak oleh tersangka M. Ridho. Renaldo juga mengaku bahwa barang yang diambil di rumah korban sudah sempat dijual dengan harga Rp. 500 ribu dan uangnya dipakai untuk slot judi online.

Baca Juga :  Motor Terkunci Stang Milik Mahasiswa Hilang di Teras Rumah

“Barangnya sudah sempat dijual, dapat Rp500 ribu kami bagi rata, uangnya saya pakai buat judi slot”, aku Renaldo.

Dia juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian bersama M. Ridho sebanyak 3 kali. “Pertama maling sepeda disamping warung Citra, kemudian di dekat TK, sama yang ini” ujarnya.

Atas kejadian ini tersangka terjerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (Mg01)

    Komentar