Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ARA tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

ARA tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan oknum Dosen Universitas Sriwijaya inisial ARA sebagai tersangka. ARA (34) ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial DR (22).

“Jadi terhitung malam ini, Selasa (7/12/2021), mulai pukul 00.00 WIB, tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021).

Hisar menjelaskan, pelecehan seksual yang dilakukan ARA, berawal saat korban DR menemuinya untuk meminta tanda tangan skripsi di ruang Labotarium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya, pada Sabtu (25/9/2021).

“Pada saat di ruangan tersebut, tersangka melakukan aksi cabul terhadap korban dengan cara mencium, memeluk, hingga tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluannya,” terang Hisar.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan 289 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun, atau pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian, satu lembar tank top dan satu buah bra milik korban,” tuturnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap ARA saksi selama delapan jam, terkait laporan dugaan pelecehan terhadap DR (22). ARA secara resmi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kuasa Hukum ARA, Darmawan, bahwa kliennya  sudah mengakui perbuatannya. “Jadi klien saya mengakui. Saat itu ia khilaf,” jelas Darmawan. (ANA)

Berita Terkait

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB

Foto pelaku

Kota Palembang

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:58 WIB

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:49 WIB