SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jupriansyah alias Unyil (23), warga Kenten Laut, Kecamatan Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), nekat merampas motor temannya untuk acara takziah 40 hari sang ayah.
Pencurian itu terjadi di Jalan Kompleks Perkuburan Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sako Palembang, pada Kamis (25/5/2023).
Dihadapan polisi, Unyil mengaku terpaksa merampas motor milik Mey Saputra, karena tidak mempunyai uang untuk memperingati 40 hari sang ayah.
“Motor saya jual di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin seharga Rp1,9 juta. Sisanya dibagi ke adik saya,” ungkap Unyil, ditemui di Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Selasa (22/8/2023).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, kronologi kejadian berawal saat Unyil ingin menumpang pulang motor Mey Saputra.
“Dari pengakuan Unyil ia sedang mabuk dan ada korban di TKP. Tiba-tiba pelaku ini meminta agar diantar pulang. Namun korban menolak sehingga pelaku dan korban berduel,” kata Agus.
Pelaku langsung merebut kunci motor korban dan memukulinya secara bertubi-tubi sehingga Mey terjatuh.
“Melihat korban terjatuh, pelaku melarikan diri dan membawa kabur sepeda motor honda Revo absolut BG 3509 IS,” ujar Agus.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. “Selain kehilangan motor, korban juga mengalami luka ringan dan memar di tubuhnya,” ungkap Agus.
Tak terima atas kejadian yang menimpanya, korban Mey Saputra membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel. “Berkat laporan tersebut pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Agus.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancamatan di atas lima tahun penjara. (ANA)
Komentar