Buntut Kasus Terdakwa J, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dituntut Mundur

- Redaksi

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, nomor : 244/PID/2022/PT/PLG, yang menyatakan bahwa terdakwa J melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan 1 bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram, tidak dapat di pidana karena mengalami gangguan jiwa, dan menetapkan agar terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa.

Menindaki putusan tersebut, ratusan masyarakat dari organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan Masyarakat Miskin Kota (MMK), melakukan aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Tinggi Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jumat (20/1/2023).

Dalam pernyataan sikap, SCW dan MMK meminta kepada ketua Pengadilan Tinggi Palembang, untuk menegakkan aturan yang se adil-adilnya karena terkait perkara jual beli Narkoba tersebut.

“Kita meminta Kejati Sumsel untuk lakukan kasasi, alhamdulillah sudah dilakukan. Artinya proses hukumnya terus berjalan, karena ini masalah narkoba, kami anti Narkoba. Kepada ketua Pengadilan Tinggi Palembang, tegakkan aturan yang se adil-adilnya karena terkait perkara jual beli Narkoba tersebut,” ungkap Direktur Eksekutif SCW, M Sanusi, didampingi pimpinan MMK, Arifin Kalender.

Selain itu, massa pendemo juga meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya. “Kami mendukung proses hukumnya, tidak ada Narkoba di kota Palembang dan Sumsel, jangan ada penegakkan hukum yang tidak sesuai di Sumsel,” tegas Sanusi.

Dalam waktu dekat ini juga, lanjut Sanusi, SCW dan MMK akan melakukan aksi demonstrasi untuk melaporkan persoalan jual beli Narkoba tersebut ke Mahkamah Agung RI.

“Kami mendukung kasasi yang dilakukan Kejati Sumsel, agar amar-amar putusan dibaca dengan cermat dan di pelajari, karena keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Palembang sudah pas dengan penjara selama 13 tahun penjara untuk terdakwa J dalam kasus Narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, berterimakasih kepada SCW dan MMK yang telah mendukung dan mengawal kasus terhadap terdakwa inisial J.

“Kita telah melakukan kasasi ke MA, agar putusan dari Pengadilan tersebut dibatalkan yang dimana dalam hukum bandingnya terdakwa tidak dapat dipidana dengan alasan gangguan jiwa. Namun dari Pengadilan sendiri terbukti bahwa terdakwa J sebagai penjual Narkoba, dan di hukum 12 tahun penjara,” jelas Moch Radyian.

Menurut Radyan, terdapat syarat-syarat yang tidak tercantum di dalam keputusan tersebut.

“Maka dari itu kami lakukan kasasi, bahwa keputusan terdakwa itu dari pengadilan negeri batal demi hukum, hakim pengadilan negeri tidak menerapkan hukum sebagaimana semestinya,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru