SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumsel me-release nomor bantuan 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rahmat Wibowo mengatakan, masyarakat bisa melaporkan berbagai hal terkait gangguan Kamtibmas yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk pengaduan tentang pelayanan Polri.
“Masyarakat bisa melaporkan dan melampirkan foto, video maupun dokumen selayaknya pengiriman pesan WA biasa,” ungkapnya, Jum’at (28/10/2022).
Menurut Albertus, setiap pesan yang dikirim masyarakat akan dijawab secara otomatis oleh sistem. Kemudian operator Command Center Polda Sumsel akan meneruskan pesan tersebut kepada satuan fungsi atau satuan ke wilayahan yang relevan untuk menindaklanjutinya.
“Pada beberapa kondisi bilamana pesan yang dikirim perlu diperjelas, operator Command Center maupun petugas yang akan menindaklanjuti laporan tersebut akan menghubungi kembali pelapor baik melalui pesan Whatsapp, telepon maupun video call,” tuturnya. (ANA)
Komentar