SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJamsostek Kantor Cabang Palembang kali ini melakukan sosialisasi kepada Mitra Transportasi Online agar mendapatkan perlindungan saat menjalankan aktifitas pekerjaannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri Annur, menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk penyampaian informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja utamanya pekerja di sektor informal seperti para mitra transportasi online.
“Kami hadir untuk melindungi semua masyarakat pekerja di Indonesia, harapannya setelah Bapak/Ibu terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bapak/Ibu sekalian bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 5 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Terkhusus untuk pekerja informal, sementara ini program-program yang dapat diikuti para pekerja informal terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat yang diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa pembiayaan pengobatan peserta apabila terjadi risiko kecelakaan kerja selama peserta bekerja. Sementara Jaminan Kematian adalah manfaat berupa sejumlah uang yang diberikan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan
apabila terjadi risiko meninggal dunia pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan Jaminan Hari Tua adalah tabungan hari tua tenaga kerja, yang diiur setiap bulannya oleh tenaga kerja dan dapat dicairkan setelah tenaga kerja berhenti bekerja.
Selain sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi para mitra trasportasi online, BPJS Ketenagakerjaan Palembang juga membagikan informasi mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Adapun beberapa hal yang menjadi pokok utama dalam peraturan tersebut adalah manfaat Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah berlaku bagi Peserta yang baru mendaftar dan telah membayar Iuran dengan masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) bulan berturut-turut. Sementara bagi peserta baru yang membayar iuran kurang dari 3 bulan, maka hanya akan dibayarkan uang pemakamannya saja.
“Hal ini penting untuk disampaikan bagi para pekerja sektor BPU utamanya bagi para mitra transportasi online, agar dapat melakukan pembayaran secara rutin dan tepat bulan sehingga manfaat Jaminan Kematian dapat diterima secara maksimal,” tutupnya.
Komentar