Bocah Lima Tahun Korban Pencabulan Sering Mengamuk, Alami Trauma Berat

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi.
foto: pexels

ilustrasi. foto: pexels

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Rian Antoni (40), AR, bocah berusia lima tahun yang menjadi korban, mengalami trauma berat.
Korban selalu memegang kepalanya dan mengamuk-mengamuk.

“Anak saya sekarang sering memegang kepalanya dan mengamuk-ngamuk,” ungkap ibu korban Novi Aprianti saat ditemui di kediamannya, Jumat (26/05/2023).

Tak hanya itu, kata Novi, sejak peristiwa keji itu terjadi, mental sang anak menjadi keras.

“Anak saya sekarang sering marah-marah, dan semua yang dia minta harus dituruti, padahal dulu tidak seperti itu,” katanya.

Selain itu lanjut Novi, akibat dari sumpah pocong yang dilakukan oleh pelaku, keluarganya dikucilkan oleh masyarakat sekitar.

“Kami dikucilkan masyarakat di sini, seolah-olah kami memiftnah orang, padahal demi Allah, lillahita’ala, kami tidak ada sedikitpun memfitnah orang, kami hanya minta keadilan, demi anak kami yang menjadi korban,” lirihnya.
Untuk itu, Novi berharap agar pelaku Rian dihukum dengan hukuman yang setimpal.

“Karena selain anak kami yang menjadi korban, nama baik keluarga kami juga tercemar, kami juga dikucilkan oleh masyarakat di sini, seolah-olah kami yang salah, padahal kami hanya korban, saya benar-benar minta keadilan yang seadil-adilnya, dan tersangka dihukum dengan hukuman yang setimpal,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB