Binmas Polsek BMT Polres OKU Timur Sosialisasikan Larangan Mainkan Musik Remik Di Hajatan

OKU Timur76 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Satbinmas Polsek Buay Madang Timur (BMT) terus mensosialisasikan mengenai larangan memainkan aliran musik DJ, Remik dan house musik pada orgen tunggal saat hajatan.

 

Kapolsek BMT IPTU Alimin mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Widodo. Sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami larangan tersebut, yang dimaksudkan untuk menjaga Kamtibmas.

 

“Masyarakat yang akan melaksanakan hajatan dengan hiburan Orgen Tunggal, untuk tidak memainkan musik DJ, Remik, dan House musik,” ungkapnya, Jumat (10/02/2023).

 

Kanit Binmas Polsek BMT Aiptu Rozali menambahkan, pihaknya rutin menyampaikan kegiatan himbauan kepada pemilik Orgen Tunggal dan warga di wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur yang akan melaksanakan hajatan dengan hiburan Orgen Tunggal.

 

Menurutnya, kegiatan himbauan tersebut terus dilakukan oleh Polsek Buay Madang Timur untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat dan pemilik orgen tunggal agar dapat mengindahkan himbuan Kapolda Sumsel tentang larangan memutar alirah musik DJ, Remik dan House musik.

 

“Kami akan rutin menyampaikan himbauan kepada masyarakat dan pemilik orgen tunggal,” imbuhnya.

    Komentar

    Berita Hangat Lainya