Besok, Tiga Terdakwa Korupsi BSB Muara Dua Diperiksa

- Redaksi

Minggu, 9 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Suarapublik.id

Dokumen Suarapublik.id

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakawa yang terjerat korupsi Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, hingga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar, pada Senin besok (10/4/2023), akan kembali diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Informasi tersebut diketahui dalam laman situs resmi Pengadilan Negeri Palembang, SIPP PN dengan nomor perkara: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN PI. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa yang terjerat dalam perkara tersebut yaitu: Muhammad Ibrahim (Teller) Demmi Gustian (customer service) Rici Sadian Putra (Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua).

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, sebelumnya ketiga terdakwa bekerjasama melakukan penggelapan uang terhadap 8 orang nasabah bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua,Oku Selatan  untuk digunakan judi online dengan cara memalsukan tanda tangan dan identitas nasabah sehingga bank Sumsel  menganti uang kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

Ketiga terdakwa dijerat pasal Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru