Berkas Selebgram Penista Agama Lina Mukherjee Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati Sumsel

- Redaksi

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lina Mukherjee, berkas kasus penistaan agama yang menimpanya, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel

Lina Mukherjee, berkas kasus penistaan agama yang menimpanya, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berkas tersangka selebgram Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee, yang terjerat kasus dugaan penistaan agama, dalam konten makan kriuk kulit babi, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

“Benar, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Jumat, (23/6/2023).

Dikatakan Vanny, sebelumnya berkas tersangka Selebgram Lina Mukherjee atau bernama asli Lina Luthfiawati pada Senin 19 Juni 2023, telah dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel.

Usai menerima kembali berkasnya, kata Vanny kemudian berkas tersebut diteliti kelengkapannya kembali sebagaimana petunjuk jaksa Kejati Sumsel.

Selanjutnya, ujar Vanny jaksa Kejati pada hari Kamis 22 Juni 2023, melaksanakan gelar perkara atau ekspos pada bidang Pidana Umum Kejati Sumsel.

Setelah dilakukan ekspos, maka berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, tahap selanjutnya tinggal menunggu pihak penyidik Polda Sumsel untuk menyerahkan bukti sekaligus tersangka kepada jaksa Kejati Sumsel.

“Dengan telah dinyatakan P21, berarti sekarang hanya tinggal menunggu tahap II penyerahan barang bukti berikut tersangkanya saja, ke jaksa Kejati Sumsel,” tukas Vanny. (*)

Berita Terkait

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Berita Terbaru