Berkas Lengkap, Penampung BBM Ilegal yang Gudangnya Meledak Segera Diadili

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berkas perkara tersangka Hamdani alias Baron, pemilik usaha penampungan BBM ilegal, yang terbakar hebat di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, beberapa waktu yang lalu, telah dinyatakan lengkap.

Setelah dinyatakan lengkap, pemberkasan tahap dua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan dalam waktu dekat, Rabu (22/2/2023).

Keterangan tersebut disampaikan langsung Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandie Hasibuan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2/2023).

Tersangka Hamdani alias Baron sempat ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun pihak Kepolisian berhasil mengamankan tersangka Hamdani di rumahnya beberapa waktu lalu.

“Berkas perkara dengan tersangka Hamdani alias Baron telah dinyatakan lengkap pemberkasan tahap dua, tepatnya pada Selasa kemarin (21/2/2023). Dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ungkap Fandie.

Perbuatan tersangka dikenakan pasal 53. Pasal 234 ayat (1) UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 40 angka 5 dan 8 UU RI no II tentang cipta kerja jo pasal 56 angka 2 KUHP Pidana.

Atau pasal 53. Pasal 234 ayat (1) UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 40 angka 5 dan 8 UU RI no II tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana.

Kejadian bermula saat tersangka Sabar sopir truk tangki PT. Diandra Kharisma Abadi melakukan penimbunan BBM Bio Solar subsidi sebanyak 8000 liter dengan mengganti minyak oplosan, tanpa sepengetahuan serta seizin dari perusahaan tempatnya bekerja, dengan keuntungan yang diperoleh Rp4,8 juta.

Dari kegiatan Ilegal drilling tersebut, pada September 2022 silam menyebabkan kebakaran, dan ledakan hebat. Yang mana tidak hanya membakar gudang penimbunan BBM subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lain disekitar gudang yang berada di wilayah Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB