Beri Rasa Aman dan Nyaman, Pemkot Gelar Yustisi Non Yustisial

- Redaksi

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, menyempatkan diri berbincang dengan pedagan saat melakukukan yustisi non yustisial. (Photo: Delta Handoko)

Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, menyempatkan diri berbincang dengan pedagan saat melakukukan yustisi non yustisial. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Upaya memberikan rasa aman, kenyamanan serta keindahan bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas di pasar baik dari pembeli maupun para pedagang, Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kegiatan yustisi non yustisial.

Kegiatan diawali dengan menggelar apel di Pasar Dempo permai, yang diikuti oleh jajaran TNI, Polri, serta OPD terkait.

Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni yang bertindak sebagai inspektur mengintruksikan kepada Sat Pol PP dalam bertugas operasi yustisi non yustisial nantinya, dapat memberikan pelayanan terbaik.

“Sehingga terciptanya keadilan bagi pedagang dan pembeli serta mengedepankan rasa yang humanis,” papar Walikota.

Pada kesempatan tersebut, saat berkeliling memantau kondisi para pedagang kaki lima di pasar kambing, Walikota mengimbau agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan pasar, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.

“Insya Allah kedepannya, fasilitas dan akses jalan di pasar kambing ini akan dilakukan perbaikan, mulai dari pengaspalan ulang dan perbaikan fasilitas pendukung lainnya, sehingga pasar akan terlihat rapi dan bersih,” terangnya.

Sementara Kasat Pol PP Kota Pagar Alam Mastullah Muchlis mengatakan Kegiatan yustisi non yustisial merupakan program Pemkot Pagar Alam melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam memberikan rasa keamanan, kenyamanan serta keindahan bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas di pasar baik dari pembeli maupun para pedagang.

“Disamping itu dalam  rangka menegakan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 06 Tahun 2015 dan Nomor 04 Tahun 2016, tentang ketentraman dan ketertiban umum serta tentang pedagang kaki lima,” imbuhnya. (ANA)

Berita Terkait

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar
Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan
HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas
Bukan Sekadar Jargon! Pemkot Pagar Alam Ditantang Buktikan Pemerintahan Bersih Dari KKN
Bukan Pemangkasan! Kemenhaj Pagar Alam Bongkar Fakta Masa Tunggu Haji 2027 Dari 26 Menjadi 14 Tahun
Bukan Sekedar Publikasi! Deni Priansya : LTN NU Dilantik Sebagai Penyeimbang Pemerimtah Wujudkan Visi Misi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas

Berita Terbaru

Kota Palembang

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:21 WIB