Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi di Palembang. Seorang pria inisial HIS (46), warga Kecamatan Plaju, nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun, RK.

Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di kediamannya, pada Kamis malam (21/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tertangkapnya pelaku atas laporan istrinya SW (25). Usai mengetahui perbuatan tak senonoh suaminya, SW yang tidak terima lantas melaporkan sang suami ke polisi.

“Atas laporan itu, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Tri, didampingi Kanit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Cici Maretri Sianipar, Jumat (22/7/2022).

Berdasarkan keterangan korban, kata Tri, bahwa kejadian itu berlangsung sebanyak dua kali. Aksi terakhirnya ialah pada 3 Maret 2022, sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya.

“Untuk modus cabul yang dilakukan, dari keterangan korban, bahwa pelaku menyuruhnya untuk duduk di pangkuannya. Lalu pada saat korban duduk di pangkuan pelaku, tiba-tiba dia langsung memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban,” terang Tri.

Kemudian pelaku memasukan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik. “Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut,” tambah Tri.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut.

“Atas ulanya, pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak,” tegas Tri. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru

Foto korban

Kota Palembang

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:14 WIB