SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Hal tersebut dilakukan dalam pembukaan Paripurna Ke 46 DPRD OKU Timur Masa Sidang 1 Tahun 2023, Bupati Enos Sampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun 2024.
Dalam pembahasan tersebut, Ketua DPRD OKU Timur Beni Defitson mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bupati OKU Timur dan Jajaran pejabat Pemkab OKU Timur.
“Dalam hal ini kami berikan kesempatan Bupati OKU Timur untuk menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun 2024,” ucapnya, dalam Rapat Paripurna ke-46 masa sidang ke-1 di Gedung DPRD OKU Timur, Selasa (12/12/2023).
Bupati OKU Timur, Lanosin menjelaskan, bahwa Rancangan APBD Tahun 2024 merupakan amanat konstitusi yang disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat.
“Penyusunan APBD merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan roda Pemerintahan dan Pembangunan. Penyusunan APBD juga tidak terlepas dari dana yang bersumber dari APBN sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Enos menyampaikan, Rancangan APBD 2024 menggambarkan perkiraan APBD Pemkab OKU Timur Tahun Anggaran 2024 dengan berpedoman pada RKPD OKU Timur Tahun 2024 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Sesuai dengan tema, Prioritas Daerah OKU Timur Tahun 2024 antara lain pertumbuhan ekonomi berbasis sektor unggulan daerah, percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan infrastruktur dasar, konektivitas daerah dan kualitas lingkungan hidup serta peningkatan pelayanan publik maupun stabilitas politik dan keamanan”, jelasnya.
Secara singkat, Nota Keuangan dari Rancangan APBD OKU Timur Tahun 2024 dapat diproyeksikan dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.932.902.090.606,- sedangkan Belanja Daerah Rp.1.938.047.346.606,- jadi defisit sebesar Rp.5.145.256.000,-.
Kemudian Pembiayaan Daerah dengan rincian Penerimaan sebesar Rp.10.145.256.000,- dan Pengeluaran Rp.5.000.000.000, jadi Pembiayaan Netto Rp.5.145.256.000,-. Sehingga Silpa Tahun berkenaan nihil.
Komentar