SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian langsung menerjukan petugas di SPBU untuk memantau potensi terjadinya antrean kendaraan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri wahyudi, mengatakan usai pemerintah memberlakukan tarif baru BBM, pihaknya telah menerjukan tim untuk melakukan patroli di SPBU.
“Kita menerjukan anggota untuk memantau di setiap SPBU. Sebab, kenaikan ini berpotensi terjadi antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar,” kata Tri, Sabtu (3/9/2022).
Pemerintah sendiri secara resmi telah menaikan harga BBM jenis Pertalite, Pertamax, hingga Solar. Kenaikan tersebut diberlakukan mulai hari ini, sejak pukul 14.30 WIB.
Perubahan harga BBM meliputi jenis Pertalite subsidi, dari yang sebelumnya Rp7.650 per liter, naik menjadi Rp10.000 per liter. Sedangkan untuk Pertamax non subsidi dihargai Rp14.500 per liter, naik Rp2.000 dari tarif sebelumnya. Demikian pula dengan Solar subsidi, dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Tri menjelaskan, alasan mengapa pihaknya menerjukan petugas di setiap SPBU untuk melakukan pengawasan penegakan hukum, termasuk juga mengantisipasi terjadi penyalagunaan penyaluran terkait BBM.
“Kita tindak tegas apabila dalam penyaluran BBM ditemukan penyalagunaan dalam penyaluran. Tentunya akan kita kenakan Undang-Undang Migas, atau Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.
Adapun petugas yang diterjunkan sebanyak 116 personel menyebar di seluruh SPBU di Palembang. “Kita tidak main-main. Dalam pengawasan, kita terjukan 116 personel di setiap SPBU Palembang,” tuturnya. (ANA)
Komentar