ASN Pemalsu Surat Tanah di Hukum Penjara 3 Tahun 3 Bulan

- Redaksi

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara pemalsuan surat  yang menjerat terdakwa Afriansyah Asp, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/1/2023).

Dalam amar putusan, majelis hakim Edi Cahyono SH MH menjelaskan, adapun hal hal menjadi pertimbangan yang memberatkan, terdakwa Apriansyah sebagai ASN, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan belum pernah di hukum.

“Menyatakan terdakwa Afriansyah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana .Menyuruh memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” sebut majelis hakim saat bacakan putusan di persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menuntut terdakwa Afriansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Afriansyah, Titis Rachmawati SH MH sesuasi persidangan saat di wawancarai mengatakan, sedari awal sudah mengajukan perlindungan hukum, terdakwa Apriansyah akan dihukum, apalagi Kemas Angga (terpidana) sudah diintimidasi seperti untuk tidak melakukan upaya hukum, karena terkait dengan Kemas Angga.

“LP juga dr Vidi diintimidasi harus melaporkan Ridwan. Kalau tidak melaporkan Ridwan, dia yang jadi tersangka. Jadi proses ini seperti skenario yang harus menghukum oknum orang BPN. Apakah lagi latah mafia tanah atau seperti apa, inikan semua produk BPN, kalau palsu artinya ada yang menirukan. Apakah fakta persidangan sudah bisa dibuktikan. Bahwa 2155 adalah hasil tiruan Apriansyah sehingga timbul 2170 dan 2171,” ungkapnya.

“Karena kalau kita lihat data 2155 ke 2170 dan 2171 itu tidak ada yang berubah. Yang berubah adalah data 1768 ke 2155. Sehingga karena kekeliruannya, majelis hakim telah mencampur adukan proses 1768 ke 2155. Padahal itu bukan perbuatan terdakwa Afriansyah. Dan terbukti EPJB yang dilakukan dr Vidi ke Ridwad adalah 2155, tidak pernah mengatakan 1768,” ucap Titis.

Titis Rachmawati juga menegaskan untuk langkah hukum selanjutnya atas putusan selama 3 tahun 3 bulan. “Kami pasti banding,” ucapnya.

“Kedua saya akan meminta eksiminasi, atas vonis ini ke perguruan tinggi yang mungkin kami ke Univ Gajah Mada. Supaya jangan sampai putusan ini menjadi Yuris Prudensi yang keliru terhadap proses penegakan hukum. Karena akan menjerat, perkara administratif menjadi pidana,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru