Asisten Direktur PT Andira Agro akan Diperiksa Polda Sumsel

- Redaksi

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Junisman Aidi akan dipanggil Polda Sumsel terkait laporan yang dilayangkan Musa ke SPKT Polda Sumsel, tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Hal ini diungkapkan Yenni Indarti, Kasubdit Penmas Polda Sumsel saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

“Nanti hari Jumat 14 April 2023 akan dilakukan pemanggilan terhadap lima orang security dari PT Andira Agro dan Juisman selaku asisten direktur perusahaan tersebut,” ujarnya.

Yenni menyebut, pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.

“Kemarin kita sudah lakukan klarifikasi, lalu kita sudah memanggil saksi sebanyak sembilan orang mengenai kasus ini,” imbuhnya.

Yenni juga mengatakan, kalau Polda Sumsel sudah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Itu sudah dari lidik ke sidik ya, nanti kita lihat perkembangannya lagi setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 April 2023 nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Pirliyanto SH selaku kuasa hukum Sirohiman dan Firmansyah menjelaskan, bahwa pihaknya melaporkan Juisman. Karena Juisman terlebih dahulu telah melaporkan kedua kliennya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh kedua kliennya di areal PT Andira Agro TBK.

Bahkan kata Pirliyanto, sebelum diserahkan ke polisi, kedua kliennya disekap dan ditahan di bawah tanah selama 28 jam.

Kemudian lanjut Pirliyanto, setelah disekap dan ditahan, kedua kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel. “Atas dasar itulah kami melaporkan balik Juisman ke Polda Sumsel,” katanya.

Padahal lanjut Pirliyanto, lahan tersebut merupakan lahan milik kedua kliennya. “Jadi kedua klien saya ini juga punya hak kepemilikan (lahan),” jelasnya.

Pirliyanto juga mengatakan bahwa sekalipun kedua kliennya benar tertangkap tangan karena melakukan pencurian buah sawit, tindakan PT Andira Agro yang menyekap dan menahan kedua kliennya tersebut di luar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan.

Pirli menilai, upaya penahanan
semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Apabila memang terjadi tangkap tangan atau terjadi laporan tidak serta merta langsung ditahan, seharusnya mereka langsung menyerahkan ke pihak berwajib, prosesla dengan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru