SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban yang merupakan anggota polisi bernama Hermansyah, terdakwa Ferdy Kusnadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Agus Siswanto SH, dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, pada persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/7/2025).
Dalam Amar tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ferdy Kusnadi telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Kusnadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,“ tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa bermula pada Selasa, 04 Februari 2025, saksi Korban Hermansyah mendatangi rumah terdakwa Ferdy Kusnadi di Jalan Komp. Sako Gardena 1 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, dengan tujuan untuk menagih utang kepada terdakwa Ferdy.
Kemudian pada saat saksi korban membahas masalah tersebut, terdakwa tidak senang dan menantang saksi korban. Selanjutnya, sekira pada pukul 17.00 WIB, saksi Korban pergi meninggalkan rumah terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 batang gagang sapu lidi dan 1 unit senjata api (DPB).
Atas hal tersebut, terdakwa langsung memukul ke arah badan saksi korban menggunakan gagang sapu lidi tersebut sebanyak 4 kali sambil terdakwa menodongkan senjata api miliknya ke saksi korban. Sehingga saksi jatuh dan terguling.
Namun pada saat saksi korban jatuh dan terguling, terdakwa kembali memukulkan menggunakan 1 unit senjata api (DPB) milik terdakwa ke badan saksi korban berkali-kali sampai saksi korban lemas dan tidak berdaya.
Kejadian tersebut selanjutnya dketahui saksi Hendi dan saksi Ribuan yang langsung melerai terdakwa dan Saksi Korban, lalu saksi Hendri memegang terdakwa dan berusaha mengambil pistol/senjata api yang saat itu di pegang terdakwa sedangkan saksi lainnya memegang Saksi korban.
Lalu setelah dilerai, terdakwa Ferdy langsung masuk ke dalam rumahnya. Sedangkan saksi Hendri pun langsung membawa Saksi Korban Ke Pos Security yang mana keadaannya terdapat luka-luka.
Kemudian Saksi Korban langsung menelpon rekan Anggota Kepolisian dari Polsek Sako Palembang untuk meminta pertolongan. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB datang Anggota Kepolisian dari Polsek Sako Palembang.
Lalu Saksi Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Charitas Hospital Kenten untuk menjalani perawatan intensif (rawat inap) di rumah sakit. Atas perbuatan terdakwa, selanjutnya Saksi Korban membuat laporan di Polsek Sako Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Leave a Reply