AK Cabuli Wanita 9 Tahun saat Temannya Kejar Layangan Putus

- Redaksi

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – AK (21) warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolrestabes Palembang. Dia dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur inisial MP (9).

Tersangka diamankan Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Pelaku sendiri melakukan tindak asusila terhadap korban pada Senin (13/12/2021), sekira pukul 17.00 WIB di dekat WC Umum di Jalan KH M Asyik, Lorong Binjai, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Terkuaknya kejadian ini, saat ibu korban inisial ES, membuat pengaduan laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Diceritakan ibu korban, peristiwa menimpa anaknya terjadi bermula korban sedang bermain didekat WC Umum dan tersangka sedang bermain layang-layang. Di saat temannya yang lain mengejar layangan putus, tersangka malah mendekati korban.

Kemudian menarik tangan dan menggendong korban. Di saat itulah dengan jari tangannya, pelaku menggesek ke alat kelamin korban. Karena merasa kesakitan korban berteriak. Seketika tersangka langsung menurunkan korban dari gendongannya. Korban langsung pulang ke rumah.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, membenarkan pelaku sudah diamankan dalam perkara pencabulan terhadap anak.

“Penangkapan berawal adanya laporan dari korban atau ibu korban ke Polrestabes Palembang. Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap di rumahnya,” kata Tri.

Lanjutnya, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pakaian jenis kaos anak warna merah, satu celana anak warna abu-abu.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara, tersangka sendiri saat ditemui mengakui perbuatannya. “Iya, saya cuma pakai jari menggesek saja,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru