SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Masyarakat Kabupaten OKU Timur bakal dipermudah mendapatkan layanan kepolisian untuk pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan berbagai jenis laporan kepolisian.
Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Yudhi mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi layanan uji coba mobil keliling yang sudah beroperasi. Serta, melihat reaksi masyarakat yang memanfaatkan layanan mobil keliling.
“Sementara ini, layanan mobil keliling dibuka selama 1 jam. Dan layanan ini masih kami evaluasi dalam bagaimana antusiasme masyarakat,” katanya, Senin (30/08/2021).
Lanjut AKP Yudhi, pihaknya telah memulai uji coba pengoperasian mobil layanan keliling di daerah Simpang Lengot, Kecamatan Martapura. Pihaknya cukup puas dengan kehadiran masyarakat yang memanfaatkan mobil layanan keliling, meski durasi waktu yang cukup singkat.
“Ke depan, akan ditetapkan secara mobile berputar-putar (desa ke desa). Namun, saat ini masih dalam tahap perkenalan dulu dengan masyarakat bahwa (Polres OKU Timur) ada pelayanan tersebut,” imbuhnya. (Aan)
Komentar