Gelapkan Uang Perusahaan, Eks Karyawan PT BKI Diciduk Polisi

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Lebih dari tiga bulan menghilang, Aji (29), warga Sembawa Kabupaten Banyuasin, tidak berkutik ketika dicokok Tim Srigala dibawah pimpinan Kanit Pidum Satrekrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Iptu Dedy Kurniawan.

Aji ditangkap pada Rabu (17/5/2023), di Grobogan Jawa Tengah, setelah Tim Srigala mengendus keberadaannya. Kapolres Muba, AKBP Siswandi, melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari PT. BKI Karang Agung pada 7 Februari 2023, yang melaporkan telah terjadi penggelapan yang diduga dilakukan karyawannya sendiri bernama Aji. Di mana uang yang digelapkan adalah dana pruning progesif PT. BKI, dan  sesuai dengan laporan sebesar Rp 402.868.263,” ungkapnya, Minggu (21/5/2023).

Kata Dedy, proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala karena tersangka setelah kejadian itu, tidak diketahui keberadaannya. Setelah diketahui, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan, karena alat buktinya sudah cukup.

“Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman adalah penjara selama 5 tahun,” tegasnya. (ANA)

    Komentar