SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kepolisian Sektor Pendopo di dampingi oleh TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Empat Lawang menertibkan warung remang-remang, Senin (20/3/2023) malam.
Keberadaan warung remang-remang menjadi keresahan masayarakat setempat yang dilaporkan ke pihak terkait. Menindak lanjuti laporan itu, Polsek Pendopo turun melakukan penertiban.
“Adanya penertiban ini sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat akan keberadaan warung-warung ini. Kita bersama Tni dan Satpol PP Empat Lawang turun langsung melakukan penindakan,” kata AKP Gunawan.
Warung remang- remang yang didatangi yaitu warung milik Ibu M dan anaknya yang berinisial R. Saat diperiksa tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba.
Hanya ditemukan botol-botol bekas Miras kosong dibelakang warung. Terdapat speaker aktif yg diduga dijadikan sebagai alat hiburan/karaoke musik.
Selanjutnya Kapolsek Pendopo memberikan arahan dan himbauan nya kepada pemilik warus tersebut dan mengaman kan botol-botol kosong bekas miras tersebut. (*)

Leave a Reply