Diduga Seorang Jurnalis Dianiaya saat Ingin Meliput Pedagang Gelap Gas Elpiji 3Kg

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang wartawan berinisial RS, dari inspirasijambi.com wilayah liputan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dianiaya oleh pelaku penimbun gas melon 3 Kg bersubsidi.

Penganiayaan tersebut, dikabarkan oleh korban saat korban melakukan wawancara ke seorang pedagang gelap gas elpiji 3 kilogram, atau gas melon bersubsidi, di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Sabtu (17/12/2022).

Baru saja diwawancara, suami pedagang tersebut tiba-tiba saja menyerang wartawan dengan sebatang besi di tangan, hingga mengenai bagian kepala dan punggung RS.

Mendapatkan serangan yang membabi buta, sontak saja wartawan ini berupaya menghindar dan berlari guna menyelamatkan diri dari serangan sang penimbun gas melon ini.

RS telah berhasil melarikan diri dari sang pelaku penganiayaan. Ia pun langsung menuju rumah sakit guna mengobati luka-luka yang dialaminya.

Di sisi lain, terdapat banyak pihak yang mengecam hal tersebut. Tokoh pemuda Tanjung Jabung Barat Zulmahdi, ikut menuntut agar penegak hukum segera bertindak, dalam hal ini Kapolda Jambi.

Menurut Zulhamdi, pelaku penganiayaan wartawan ini melanggar pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU NO 40 Tahun 1999, juga pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan.

Lebih lanjut Zulhamdi mengatakan, UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 disebutkan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jadi poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, BAB Vll ketentuan pidana,” tutup Zulhamdi.

Saat ini, laporan penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polres Batanghari dengan pengaduan nomor: LP/B-114/XII/2022/SPKT III/ Res Batanghari, tanggal 17 Desember 2022. (*)

    Komentar