YBLH: Tindak Kekerasan Terhadap Anak Sangat Dilarang, Walaupun hanya Mencubit

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YBLH) Harapan Rakyat Sumsel menggelar penyuluhan hukum terkait pencegahan dan perlindungan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan tersebut digelar di Posyandu Sakura, Jalan KH Azhari, Lorong Siliwangi, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Selasa (9/8/2022).

Direktur YLBH Harapan Rakyat Sumsel Amrillah mengatakan, orangtua adalah pelindung bagi anak. Orangtua tidak boleh melakukan kekerasan, meskipun hanya sekedar mencubit serta memukul.

“Ataupun melakukan kekerasan psikis dengan cara membentak dan sebagainya. Intinya orangtua harus memberikan contoh yang baik,” kata dia.

Baca Juga :  PDAM Imbau Warga Tampung Air, Besok Di Hentikan Pengaliran Selama 8 Jam

Dia pun mengimbau kepada orangtua untuk memberikan edukasi kepada anak agar tidak melakukan kenakalan remaja. Seperti berkelahi, tawuran dan sebagainya

sekecio apapun kekerasan tetap ada sanksi.

“Hukumnya menurut ketentuan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 sehingga mengajar anak tidak harus dengan kekerasan,” tegas dia.

Selanjutnya Dewan Pengawas YLBH Harapan Rakyat Sumsel Asnawi Bastoni menyampaikan terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan bahwasannya perempuan secara hukum telah dilindungi Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang Nomor  23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Baca Juga :  PDAM Imbau Warga Tampung Air, Besok Di Hentikan Pengaliran Selama 8 Jam

“Sehingga jika terjadi kekerasan terhadap perempuan maka aparat penegak hukum siap melayani dan sudah disiapkan  tempat pengaduan baik ke Unit PPA Polres, Komnas Perlindungan Perempuan maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ungkapnya.

Diimbau kepada masyarakat jika terjadi kekerasan harus segera dilaporkan, untuk itu YLBH Harapan Rakyat Sumsel Siap mendampingi masyarakat kecamatan Seberang Ulu I. (ANA)

    Komentar