Di Empat Lawang Pergantian Pelat Warna Putih Belum Berlaku

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nopol dari warna hitam ke putih di Kabupaten Empat Lawang, saat ini belum diberlakukan.

Hal tersebut karena kantor Samsat Empat Lawang saat ini masih menghabiskan pelat atau TNKB stok lama.

“Untuk Empat Lawang sekarang masih menggunakan pelat hitam. Sesuai dengan perintah Dirlantas kita harus menghabiskan dulu TNKB yang ada, baru nanti akan ambil yang baru atau yang putih,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari didampingi Kanit Regident Ipda Sumardi Candra.

Baca Juga :  Sepekan Terakhir Empat Lawang Diguyur Hujan Lebat

Ia menjelaskan, untuk pergantian pelat hitam ke putih nantinya berlaku untuk kendaraan baru, mutasi, dan kendaraan yang mengganti pajak 5 tahun.

“Untuk sekarang bagi masyarakat yang masih menggunakan pelat hitam masih berlaku sampai jangka waktu perpanjangan lima tahun habis,” jelasnya.

Dikatakan, secara resmi TNKB atau pelat nopol warna putih akan berlaku mulai bulan Juli untuk roda dua dan bulan Agustus untuk roda empat.

Pihak Satlantas Polres Empat Lawang juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menggunakan TNKB atau pelat nopol yang bukan di dapatkan secara resmi.

Baca Juga :  Kini Masyarakat Bisa Mengadu ke Inspektorat via Online

“Bagi masyarakat agar tidak mengubah warna TNKB sendiri karena untuk yang lama masih berlaku dan dapat digunakan hingga habis masa berlaku,” tutupnya. (Alf)

    Komentar