SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Arman Hanis, kuasa hukum istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, mendatangi Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022) ini dilansir cnn indonesia.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yudi Hendriana mengatakan, kedatangan pengacara Putri ke Dewan Pers dalam rangka berkonsultasi.
“Ini sifatnya konsultasi,” kata Yudi kepada wartawan di Gedung Dewan Pers.
Konsultasi itu dilakukan secara tertutup. Namun, Yudi menyebut hasilnya akan disampaikan kepada publik.
Diberitakan, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022).
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J, bertugas sebagai sopir istri Ferdy. Sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan, Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Saat ini Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus penembakan.
Isu Perselingkuhan Mencuat
Banyaknya kejanggalan dalam peristiwa penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo membuat asumsi publik semakin liar. Salah satunya adalah dugaan isu perselingkuhan antara korban dengan istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo. Polisi Sebut Isu Perselingkuhan Brigadir J dengan Istri Kadiv Propam Putri Ferdy Sambo masuk dalam Penyidikan, tapi Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan isu perselingkuhan antara Brigadir J dengan istri Kadiv Propam Putri Ferdy masuk dalam materi penyidikan. Namun tidak akan menjadi konsumsi publik.
Tentunya isu itu (dugaan selingkuh) masuk dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik,” ungkapnya kepada awak media. “(Apalagi) Tidak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung adanya tersebut. Jadi, kami tidak mau berasumsi,” imbuhnya. (*)
Komentar