SUARAPUBLIK.ID, OKI – Tim Macan Komering Polsek Teluk Gelam Ogan Komering Ilir membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di hari ketiga lebaran, Rabu (4/5/2022).
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Teluk Gelam IPTU Usman Gumanti SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika sebelumnya korban Rudi Syafei (53), warga dusun V Desa Seriguna Kecamatan Teluk Gelam OKI mengaku kehilangan barang-barang dari gudang miliknya.
“Korban Syafei sebelumnya melaporkan kehilangan barang-barang berupa 1 buah mesin diesel traktor, 1 set besi tower tedmon, terali besi jendela mushola, kabel listrik dan timbangan 500 kg. Mengetahui hal tersebut korban menyuruh karyawan penjaga kebunnya untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku,” jelas Kapolsek dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (5/5/2022).
Kemudian, lanjut Usman Gumanti, pada hari itu juga sekira pukul 14.00 WIB, penjaga kebun tersebut melihat 3 orang lelaki tidak dikenal mengendarai 2 unit sepeda motor masuk menuju gudang dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Teluk Gelam. Dengan sigap tim macan komering Polsek Teluk Gelam di pimpin langsung Kapolsek bersama saksi segera menuju lokasi gudang.
“Kami berhasil mengamankan 1 seorang pelaku AN (29) warga desa Tanjung Mas Kecamatan Pedamaran yang sedang menjaga barang bukti di pinggir jalan, sementara 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah kita kantongi,” papar Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 1 buah gardan traktor, 7 potong besi alumunium dan 2 kunci (kunci pas dan kunci inggris).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan di Polsek Teluk Gelam guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan, kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain,” ungkapnya.
Sementara untuk kedua pelaku yang berhasil melarikan diri, lanjut dia, sedang dilakukan pengejaran oleh Polsek Teluk Gelam.
“Para pelaku dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam kurungan 5 tahun penjara,” jelasnya. (Dhi)
Komentar