BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat: Kurang Ideal

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan anyar ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022, disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Mengenai hal tersebut, Pengamat Sosial, Abdullah Idi, Guru Besar Sosiologi UIN Raden Fatah Palembang, menilai bahwa menurutnya, di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang belum pulih, kurang ideal menerapkan aturan seperti itu.

Baca Juga :  Lagu Mars dan Hymne KPK Karangan Istri Firli, Banyak Tuai Kritik

“Jika negara dalam keadaan normal dan ekonomi masyarakat juga normal, itu sangat mungkin,” ujarnya, Sabtu (19/2/2022).

Bagi Abdullah, aturan ini sebenarnya wajar saja, namun tidak terlalu pas ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak stabil.

“Masyarakat makan juga susah. Jadi kalau masyarakat hanya cukup membeli tanah untuk masa depannya juga tidak salah. Baiknya apabila masyarakat yang hanya mampu membeli tanah tapi tidak cukup lagi membayar BPJS dibantu oleh Pemerintah agar tidak menjadi kendala ke depannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Walikota Bobby Nasution : Juara MTQ Bebas Masuk PTN/PTS Tanpa Tes

Abdullah juga mengungkapkan, mungkin pembelaan terhadap masyarakat tidak mampu itu yang mempunyai nilai yang tinggi dari pemerintah.

“Perlu lebih operasional lagi dalam memahami itu karena masyarakat kelas sosialnya berbeda-beda sehingga perlu di kaji lagi sebelum diterapkan,” tuturnya. (ANA)

    Komentar