2021, Puluhan ASN di Lingkungan Pemkab Muba Ajukan Cerai

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Pada tahun 2021, Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memutuskan bercerai dengan pasangannya. Alasannya pun cukup beragam.

Kepala BKP SDM Muba, Endang Dwi Astuti, melalui Seketaris Rudiyanto, mengatakan, perceraian terjadi di lingkungan Pemkab Muba ini banyak faktor penyebabnya.

“Bisa jadi faktor ekonomi, dan terjadi juga perselingkuhan. Selain itu ada juga hubungan jarak jauh, begitu juga mengenai narkoba, dan ada nya pihak ketiga merusak rumah tangga,” ungkap Rudiyanto, Selasa (11/1/2022).

Kenapa hal itu dapat diketahui, karena memang pengajuan untuk bercerai lewat BKP SDM MUba, untuk mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tertinggi. Pengajuannya merata, hampir dari seluruh OPD.

“Untuk di tahun 2021 lalu, jumlahnya memang tidak terlalu banyak, hanya mencapai 20 orang yang mengajukan surat untuk berpisah hingga masuk dalam persidangan di Pengadilan Agama (PA) Sekayu,” terangnya.

Meski demikian, pengajuan perceraian itu tidak semata mata langsung disetujui, sebaliknya terlebih dahulu dilakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak.

“Kita mediasi dulu, dan kita nasehati, ada beberapa yang tidak jadi mengajukan perceraian, ada juga yang tetap mengajukan perceraian,” kata Rudiyanto.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Waluyo, mengatakan, perkara yang diterima sepanjang tahun 2021 berjumlah 1057, sementara perkara di putus sebanyak 1037, sisa ada 14 perkara.

“Jumlah itu terdiri dari, cerai talak ada 202 perkara masuk dan yang putus 199. Lalu Cari Gugat sebanyak 713, dan yang putus 705,” jelasnya.

Selanjutnya untuk pengesahan perkawinan ada 22 masuk dan yang  putus 21. Kemudian Dispensasi pernikahan berjumlah 94 pengajuan dan putus. “Lalu penetapan ahli waris ada 5 yang masuk dan putus. Selanjutnya keputusan harya bersama ada 5 dan yang putus ada 4,” imbuhnya.

Kemudian untuk pengesahan anak ada 1 yang masuk dan sudah selesai. “Nah yang menarik, ada pengajuan izin poligami yakni berjumlah 2 pengajuan, dan semuanya terselesaikan,” katanya.

Saat ditanya, angka perceraian yang terjadi mengalami peningkatan dari kalangan mana saja. “Rata-rata dari masyarakat umum, ada juga dari kalangan ASN,” katanya. (ANA)

    Komentar