Perkara Pokir OKU Bergulir, Kuasa Hukum Robi Vitergo Soroti Keterangan Saksi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/1/2026). Sidang yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha, dan Mendra SB, kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan, di antaranya mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan, serta Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Keempat terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapri Samsudin,SH MH menilai keterangan para saksi justru mengungkap fakta yang bertolak belakang dengan dakwaan JPU KPK.

“Terkait pemeriksaan saksi hari ini, kami menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa klien kami tidak memiliki peran, baik aktif maupun pasif, dalam perkara ini,” ujar Sapri.

Menurutnya, keterangan saksi Setiawan selaku pejabat BPKAD OKU menegaskan tidak adanya keterlibatan Robi Vitergo dalam pembahasan dana Pokir. Bahkan, sejumlah pertemuan yang disebut dalam dakwaan, seperti pada 24 Desember, 13 Januari, hingga Februari, menurut saksi justru diinisiasi oleh Nopriansyah selaku Kepala Dinas BUPR OKU.

“Termasuk pertemuan di Hotel The Zuri pada 21 Januari yang terjadi akibat deadlock paripurna DPRD OKU. Klien kami tidak hadir dan tidak dilibatkan. Bahkan dalam persidangan, JPU KPK sempat meminta saksi Setiawan untuk beristigfar karena menilai keterangannya berbelit-belit,” tegas Sapri.

Sapri juga mengungkapkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa pertemuan di Hotel The Zuri diinisiasi oleh Setiawan bersama Nopriansyah dan sejumlah pihak lain, seperti Sahril Hilmi alias Alek, H. Rudy, Kamaludin, dan Umi Hartati, tanpa kehadiran Robi Vitergo.

Sementara itu, dari keterangan saksi Iqbal Alisyahbana selaku Pj Bupati OKU saat itu, disebutkan bahwa dalam acara makan malam di Guesthouse tidak pernah ada pernyataan persetujuan dari Robi Vitergo terkait perubahan nilai Pokir dari Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar, dengan asumsi Rp10 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan.

“Dalam dakwaan disebutkan klien kami menyetujui perubahan tersebut. Namun saksi Iqbal menyatakan Robi Vitergo tidak menyampaikan pendapat apa pun. Faktanya, klien kami hanya makan, tidak berbicara, tidak menyetujui, tidak menolak, dan tidak mengomentari,” jelas Sapri.

Ia juga menegaskan bahwa pertemuan di Jakarta pada Desember 2024 antara Setiawan dan Robi Vitergo, sebagaimana disebut dalam dakwaan JPU KPK, tidak membahas Pokir sama sekali.

“Pertemuan itu hanya membicarakan pengesahan APBD dan tidak ada kaitannya dengan Pokir yang kini dipersoalkan,” ujarnya.

Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK, tim penasihat hukum menyimpulkan tidak satu pun saksi maupun alat bukti yang mengarah pada pembuktian unsur dakwaan terhadap terdakwa Robi Vitergo.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK hari ini terkesan tidak memperkuat dakwaan yang disusun,” tegas Sapri.

Ia pun mengimbau masyarakat agar mengikuti proses persidangan secara objektif dan tidak menghakimi.

“Biarkan proses hukum berjalan secara normatif dan objektif. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini dengan jernih dan berlandaskan hati nurani,” katanya.

Sapri menambahkan, tim penasihat hukum tetap optimistis dalam menghadapi proses hukum hingga tuntas.

“Kami siap mengawal perkara ini sampai selesai. Kami berharap jaksa penuntut Umum (JPU) KPK maupun majelis hakim sama-sama menggunakan hati nurani dalam memeriksa, menuntut, dan mengadili perkara ini,” jelasnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *