Besok, Pemprov Sumsel Resmi Buka Kembali Alur Sungai Lalan untuk Angkutan Batu Bara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan resmi membuka kembali alur Sungai Lalan bagi aktivitas pengangkutan batu bara mulai Selasa, 13 Januari 2026.

Keputusan ini diambil setelah Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L) memenuhi kewajiban penyetoran dana sebesar Rp35 miliar untuk perbaikan Jembatan P6 Lalan yang sebelumnya sempat terbengkalai.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi menyampaikan jika dana tersebut telah masuk ke rekening bank daerah sebagai jaminan kelanjutan proyek fisik.

“Dana Rp35 miliar sudah masuk ke rekening Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Sekayu, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemprov untuk menutup alur Sungai Lalan,” ujar Apriyadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).

Apriyadi menjelaskan pihak kontraktor pelaksana telah memulai kembali pengerjaan fisik di lapangan sejak 2 Januari lalu dengan komitmen penyelesaian penuh.

Untuk memastikan pengerjaan tidak terhenti kembali, perusahaan anggota AP6L bahkan siap memberikan jaminan tambahan berupa bank garansi jika terjadi kekurangan dana di tengah jalan.

Pemerintah Provinsi Sumsel juga menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap penggunaan dana tersebut melalui mekanisme pencairan bertahap berdasarkan progres lapangan.

“Setiap termin pembayaran harus sesuai progres pekerjaan di lapangan dan baru bisa dicairkan setelah mendapat validasi serta persetujuan dari Pemprov,” imbuhnya.

Kebijakan pembukaan kembali jalur air ini telah dikoordinasikan oleh Gubernur Sumsel bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pemerintah kabupaten setempat.

Meski alur telah dibuka hari ini, aktivitas pelayaran tongkang batu bara diperkirakan baru akan terlihat melintasi kawasan tersebut secara normal mulai Selasa besok.

“Mulai hari ini alur Sungai Lalan dinyatakan dibuka dan kemungkinan mulai besok, 13 Januari, tongkang batu bara sudah bisa kembali melintas,” katanya.

Pihak perusahaan kini diberikan tenggat waktu selama tujuh bulan ke depan untuk merampungkan seluruh perbaikan Jembatan P6 Lalan sesuai kesepakatan.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel sempat menghentikan operasional angkutan batu bara sejak 1 Januari 2026 karena keterlambatan pelunasan sisa kewajiban dana dari total kontrak Rp68 miliar.

Selama masa penutupan tersebut, alur sungai hanya diperuntukkan bagi angkutan logistik esensial, hasil bumi warga, serta material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami tidak ingin kecolongan, maka pengawasan ketat tetap dilakukan agar pembangunan jembatan ini tuntas sesuai waktu yang diberikan,” pungkasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *