SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Salah seorang oknum Dosen di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinsial HM, dilaporkan mahasiswinya ke Polrestabes Palembang, lantaran Terlapor diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual saat bimbingan makalah di kantor hukum milik terlapor.
Peristiwa pelecehan seksual tersebut, dialami korban berinisial LF (20) pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, di kantor Terlapor yang juga sebagai pengacara di Jalan Musi 6 Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang.
Berawal, saat korban datang ke kantor terlapor untuk mengumpulkan makalah kepada pelaku yang merupakan Kapsel Hukum pidana di Universitas Muhammadiyah Palembang.
Di TKP, terlapor memanggil korban ke dalam ruangannya. Lalu salah satu teman terlapor menutup pintu ruang kerja terlapor. Kemudian terlapor bersandar di bahu korban, namun korban menjauhkan badannya sehingga terlapor mengendus dan mencium lengan korban sambil mengelus-elus paha korban.
Korban pun menolak dan menjauh dari pelaku sambil berkata korban sudah memiliki kekasih, terlapor pun menghentikan aksinya.
Saat korban keluar dari ruang kerja terlapor, korban menemui asisten dosen untuk meminta pertolongan. Namun pipi korban malah di cubit-cubit oleh terlapor dan sambil berkata di depan teman-teman korban kalau korban nakal.
Tak terima dengan kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya “Laporan tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Iya benar ada laporan tersebut, hingga kini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Terlapor membantah adanya dugaan pelecehan yang dilaporkan mahasiswinya sendiri. Dimana pada hari peristiwa seperti yang dilaporkan mahasiswi tersebut, Kamis (11/12/2025), itu TKP yang merupakan kantor hukumnya sedang ramai melakukan seleksi calon advokat yang ingin mendaftar di kantor hukumnya.
”Tidak mungkin rasanya dalam kondisi hari itu ramai saya melakukan pelecehan, apalagi ini kantor saya dan tempat saya cari makan,” jelasnya.
Terlapor mengakui di hari itu, mahasiswi tersebut memang mendatangi kantornya bersama dengan satu mahasiswi lainnya. Mahasiswi yang menjadi pelapor itu mendatangi kantornya lantaran menyetor tugas makalah kuliah yang diakui telat dari rekan-rekan sekelasnya.
Sebetulnya Terlapor juga tidak mengizinkan mereka datang ke kantor terlapor. Sebab urusan kuliah semestinya diselesaikan di kampus. Terkait laporan Pelapor, Terlapor mengaku baru mengetahui beberapa pekan kemudian.
“Namun saya juga sudah melaporkan balik ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik,” tuturnya.
Dengan adanya laporan dari mahasiswanya yang melaporkan salah satu oknum dosen ke pihak Kepolisian, Pihak Dekan UMP langsung bereaksi cepat dengan membentuk Tim investigasi yang terdiri dari lima orang Dosen sebagai anggota. Diketuai Dr.Suharyono.SH.MH, bersama Dr.Helwan Kasra.SH.M.Hum, Abdul Jafar.SH.MH, M.Novrianto.SH.MH dan Luil Maknun.SH.MH.
Suharyono menyampaikan, permasalahan ini sudah terpublikasi dan viral. Sehingga menjadi perhatian serius, karena menyangkut Mahasiswa, Dosen dan Universitas.
Sebagai langkah awal, Dekanat langsung membentuk Tim Investigasi pada 16 Desember 2025 atas arahan Dekan Fakultas Hukum UMP. Setelah mendapat mandat, Tim Investigasi juga langsung melakukan berbagai langkah salah satunya kami telah memanggil mahasiswa yang melaporkan oknum dosennya untuk meminta klarifikasinya.
Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2025 Tim Investigasi juga sudah memangil Terlapor nya yakni Oknum Dosen yang diduga melakukan tindakan pelecehan. Rencananya hari ini juga Tim Investigasi akan memanggil saksi-saksi yang dihadirkan oleh terlapor, karena kejadian ini terjadinya di luar kampus.
Lanjut Suharyono menegaskan, bahwa pemeriksaan ini berbeda dengan pihak kepolisian. Di mana pihak ya hanya fokus pada pelanggaran kode etik Dosen, bukan pada permasalahan hukumnya yang sedang berjalan di pihak kepolisian.
“Jadi kewenangan kami hanya fokus pada pelanggaran kode etik. Sedangkan untuk hasil dari Tim investigasi belum dapat kami sampaikan karena sekarang masih berproses. Namun untuk sementara kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga kita tetap menghormati proses hukum,” jelasnya.
Sedangkan untuk sanksi kepada terlapor, itu masih menunggu dari hasil kerja Tim investigasi dan juga merupakan kewenangan dari pihak Rektorat. (ANA)

Leave a Reply