SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur terus berkomitmen menjaga Wilayah Hukum (Wilkum) yang aman, nyaman dan kondusif. Dengan melakukan pelarangan pemutaran musik remix dalam pelaksanaan giat keramaian.
Kapolsek BMT Iptu Swisspo mengatakan, tuan rumah sudah diberikan Izin Keramaian dari Polsek BMT dengan pernyataan tuan rumah tidak akan memutar musik Remix, House dan DJ dalam pelaksanaan giat keramaian. Karena dapat memicu timbulnya gangguan Kamtibmas.
“Pelanggaran akan kami tindak tegas berupa penyitaan orgen tunggal dan penegakan hukum terhadap tuan rumah maupun pemilik orgen tunggal,” tegasnya, pada Sabtu (01/12/2025).
Menurutnya, Polsek BMT akan tetap memantau dan memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix, House dan DJ dalam pelaksanaan keramaian di Wilkum Polsek BMT.
Pada Senin (01 Desember 2025) sekitar Pukul 09.30 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek BMT mendatangi dan memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix/Elektro, House dan DJ kepada masyarakat yang sedang mengadakan Keramaian berupa Resepsi pernikahan dan Khitanan menggunakan Orgen Tunggal sebagai hiburan.
Giat tersebut dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas Bripka Nur Holik, Bhabinkamtibmas Aipda Naldi Saptama, dan Ba Polsek BMT Brigadir Tedy Heryadi yang mendatangi keramaian Khitanan yang berlangsung di Desa Pengandonan, dan resepsi pernikahan di Desa Tambak Boyo, Kecamatan BMT, Kabupaten OKU Timur.

Leave a Reply