SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pengaturan pengisian Solar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dukungan ini diberikan untuk memastikan distribusi BBM subsidi di Palembang tetap tertib, lancar, dan tepat sasaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang mulai diberlakukan pada 18 November 2025. Aturan ini mengatur pola pengisian Solar subsidi di seluruh SPBU Kota Palembang guna mengurangi antrean sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif Pemprov Sumsel yang dinilai mampu memperkuat ketertiban dalam pendistribusian Bio Solar. Menurutnya, keberadaan regulasi ini membantu SPBU mengatur alur kendaraan sehingga pelayanan menjadi lebih efisien.
“Kami mengapresiasi dan siap menjalankan sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel. Pengaturan ini sangat membantu menjaga kelancaran layanan di SPBU, mengurangi potensi penumpukan kendaraan, serta memastikan Solar subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Pertamina memastikan seluruh SPBU yang menyalurkan Bio Solar bersubsidi telah menerima sosialisasi mengenai aturan pengecualian dalam Surat Edaran tersebut. Salah satu poin penting adalah pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok atau barang esensial, selama membawa muatan dan memiliki surat jalan resmi.
Melalui pengecualian tersebut, distribusi bahan kebutuhan masyarakat tetap terjamin tanpa mengganggu kelancaran operasional SPBU. Pertamina menegaskan bahwa mekanisme pengaturan ini tidak akan menghambat aktivitas logistik, melainkan menjaga ketertiban penyaluran agar tidak disalahgunakan.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sumsel, Kepolisian, dan TNI untuk mengawal implementasi kebijakan. Langkah ini diambil agar pelaksanaannya berjalan aman, kondusif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemantauan harian di seluruh SPBU Kota Palembang terus dilakukan guna memastikan stok Solar subsidi tetap aman dan penyaluran berlangsung tertib. Pertamina juga menjamin kesiapan armada distribusi dan fasilitas penyalur agar tidak terjadi kekosongan pasokan.
“Kami berkomitmen menjaga pelayanan terbaik bagi masyarakat. Implementasi Surat Edaran ini merupakan bentuk sinergi antara Pemprov dan Pertamina, yang juga mendapat dukungan penuh dari Kepolisian dan TNI. Dengan kolaborasi ini, BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan pelayanan di SPBU tetap tertib,” tutup Rusminto.
Pertamina turut mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan dan produk, dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

Leave a Reply